JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) bekerja sama dalam pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“Kami terus berkomunikasi dengan para penegak hukum khususnya Bareskrim Polri dalam rangka memastikan bahwa pendistribusian BBM bersubsidi ini harus memenuhi ketentuan dan apabila ada penyalahgunaan, tentu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan konsumen pengguna karena seharusnya mereka berhak menerimanya, tapi akhirnya tidak mendapatkannya,” ujar Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, BPH Migas kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi agar dapat diterima masyarakat yang berhak. Peningkatan pengawasan juga dilakukan melalui kerja sama dengan Polri dan Pemerintah Daerah.
“Selain bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka perbaikan tata kelola pendistribusian BBM, kami juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan besaran kebutuhan BBM bersubsidi yang sesuai dengan jumlah konsumen pengguna di daerah tersebut,” tambahnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin dalam kesempatan tersebut menyampaikan, BBM subsidi yang seharusnya dikirimkan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) disalahgunakan dengan cara dijual dengan harga non subsidi kepada penambang yang melakukan kegiatan pertambangan dan juga kapal tugboat atau kapal penarik tongkang.
Biosolar yang disita itu ditemukan di gudang penampungan BBM ilegal di Lorong Teppoe, Balandete, Kolaka. Polisi juga menemukan 3 truk tangki yang diduga digunakan untuk mengangkut biosolar ke lokasi penampungan.
“BBM yang seharusnya dikrim ke SPBU dan SPBUN atau Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) disalahgunakan dengan cara dibelokkan ke gudang penyimpanan tanpa perizinan dan selanjutnya isi muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri. Kemudian, biosolar dijual kembali dengan harga solar industri atau non subsidi kepada para penambang yang melakukan kegiatan penambangan dan juga dijual kepada kapal tugboat dengan harga solar industri,” paparnya.
Jumlah volume BBM yg disita sebesar 10.957 liter yang merupakan sisa hasil penyelewengan pada sehari sebelum penindakan. “Karena BBM subsidi yang bersifat habis dipakai, maka yang disita merupakan barang bukti biosolar sisa hasil sehari sebelumnya jadi perputarannya tiap hari,” tambahnya.
Polri masih melakukan pengusutan lebih lanjut dan beberapa orang diduga terlibat dalam kasus ini. Penyalahgunaan diperkirakan telah berlangsung selama 2 tahun dengan kerugian negara sekitar Rp104 miliar.
Penyalahgunaan BBM subsidi ini melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kegiatan juga dihadiri Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
Komentar