Menu Close Menu

BPH Migas Bantu Polri Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan 16.400 Liter BBM Subsidi

Kamis, 06 Maret 2025 | 22.40 WIB

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membantu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 16.400 Liter BBM subsidi di Tuban, Jawa Timur dan Kawarang, Jawa Barat.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiataan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang sudah berlangsung selama kurun waktu lima bulan ini, salah satunya dengan menggunakan 45 QR Code yang berbeda pada kendaraan yang sama.


Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S. menjelaskan bahwa penggunaan QR Code untuk memitigasi penyalahgunaan BBM subsidi.



“Kami dari BPH Migas terus berkomitmen membantu dengan mengecek keandalan sistem yang saat ini meminta kepada Badan Usaha yang menerbitkan untuk mengecek keandalan QR Code dari segi sistemnya,” ungkap Alfon ditemui saat Konferensi Pers Upaya Tindak Pidana Migas di Jakarta, Kamis (06/03/2025).


Lebih lanjut, Alfon menerangkan BPH Migas terus melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi agar semakin tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Selain itu, ia mengimbau agar QR Code hanya digunakan sesuai dengan konsumen penggunanya.


“Seharusnya QR Code itu tidak untuk digandakan, karena spesifik konsumen penggunanya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ini yang sedang kami arahkan agar QR Code ini spesifik hanya dipegang oleh orang-orang tertentu dan sudah terdaftar,” tegasnya.


Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin menjelaskan Kepolisian RI akan terus melakukan penegakan hukum yang berkaitan dengan barang yang disubsidi oleh Pemerintah.


“Karena ini memang lompatan kebijakan pemerintah di mana ini kita prioritaskan karena dampaknya langsung ke masyarakat,” jelasnya.


Selanjutnya, Nunung mengungkapkan modus operandi lainnya adalah membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dari beberapa orang warga di Kantor Pemerintahan Desa untuk dapat memperoleh sejumlah QR Code.


“Dengan telah memiliki banyak QR Code yang telah didapatkan dari Surat Rekomendasi tersebut, pembelian dan pengangkutan BBM solar dari SPBU dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor secara berulang-ulang dengan membawa QR Code yang berbeda-beda, lalu solar tersebut dikumpulkan dan dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” pungkasnya.

Komentar