Menu Close Menu

Cooling System, Polsek Bontomanai Polres Selayar Antisipasi Aktivitas Tambang Pasir Laut Ilegal di Mekar Indah

Kamis, 12 Desember 2024 | 10.02 WIB


Dheannews
-Mengantisipasi kerawanan sosial pasca Pilkada, Polsek Bontomanai Polres Kepulauan Selayar melakukan langkah-langkah Preventif dengan aktif melakukan Patroli dan Penjagaan di lokasi keramaian. Termasuk melakukan penanganan terhadap Isu-isu dan permasalahan yang berkembang di Masyarakat.


Salah satunya dengan mendorong dan mengikuti dilaksanakannya rapat klarifikasi terkait maraknya tambang ilegal jenis pasir laut yang terjadi di Desa Mekar indah, Kecamatan Buki Kepulauan Selayar, pada Rabu (11/12).


Rapat yang digelar di Kantor Desa Mekar indah Kec. Buki ini dipimpin Camat Buki Dempak, S.Pd, dan dihadiri oleh Kapolsek Bontomanai Iptu Rahmat Saleh, S.Sos, Kanit Reskrim Aipda Zaenal, Kades Mekar Indah Nurdin, S.Sos, Bhabinkamtibmas Aipda Rahman, dan Masyarakat pemilik lahan dan penambang


“ Bahwa dilaksanakan klarifikasi oleh pemerintah kec. Buki disebabkan banyaknya masyarakat yang keberatan (Protes) dimana lahannya diolah/dijadikan tempat kegiatan tambang ilegal.” Kata Dempak, selaku Camat Buki.


Kapolsek Bontomanai Iptu Rahmat Saleh mengatakan bahwa dalam Rapat tersebut pihaknya menegaskan bahwa kegiatan Tambang Ilegal akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.



“ Saya sampaikan bahwa, Perintah Pimpinan agar yang namanya Ilegal tetap tidak boleh. Dan jika itu tetap dilakukan akan diproses. Namun karena ini adalah Rapat Klarifikasi, kami memberi kesempatan kepada para Pelaku untuk berhenti “ kata Iptu Rahmat.


Adapun kesepakatan kedua belah pihak antara penambang dan pemilik lahan yakni :


1. Tetap diproses semua pelaku tambang ilegal dan menghadirkan pemilik lahan selaku korban/yang dirugikan .


2. Memanggil para pelaku penambang yang tidak mengindahkan dan tidak hadir dalam rapat, untuk dibuatkan pernyataan dan jika tidak mengindahkan maka diproses sesuai hukum.


3. Agar dilaksanakan Peninjauan lokasi / lahan tambang yang biasa dilakukan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh pelaku.


4. Pemilik lahan yang menjual pasir yang berada di lahannya agar dipanggil dan dibuatkan pernyataan .


Kapolsek menambahkan bahwa Kegiatan tambang galian C jenis pasir laut di Desa Mekar indah kec. Buki tidak memiliki izin.


“ Dampak dari tambang galian C tersebut, jika dilakukan terus menerus, dapat mengakibatkan terjadinya abrasi di bibir pantai” kata Kapolsek.


Meskipun dengan alasan sebagai mata pencaharian alternatif karena cuaca ekstrem. Kapolsek berharap agar para Pelaku dapat menghentikan kegiatannya dan mencari sumber-sumber pendapatan lain yang legal dan tidak beresiko pidana.


(Humas Polres)

Komentar