Menu Close Menu

INI Dukung Kemajuan Teknologi Digital di Indonesia

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 00.18 WIB

LAMPUNG - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), Kamis, 8 Agustus 2024, melaksanakan RP3YD (Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas) beserta Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan di Lampung yang akan berlangsung hingga 9 Agustus 2024. Acara yang mengusung tema Disrupsi Digital Era Industri 4.0 dan Society 5.0 dale konsep cyber notary, dibuka oleh Pj. Gubernur Lampung yang diwakili oleh staf ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan Hukum & Politik, Ganjar Jationo, S.E., MAP.


Dalam Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan yang diikuti peserta sebanyak 450 orang dari notaris dan ALB seluruh Indonesia membahas berbagai hal antara lain prinsip kehati hatian dalam mengenali pengguna jasa dan perlindungan terhadap notaris, serba serbi waris, kupas tuntas objek fidusia terkini dan hipotik kapal dan problematika dalam pembuatan akta PT baik yang terbuka maupun tertutup. Selain itu, para notaris diharapkan punya kesiapan dalam menghadapi era Industry 4.0 dan Society 5.0.


Notaris sebagai profesi yang dinamis dituntut untuk selalu aktual, bukan hanya di tanggung jawab profesi namun juga untuk dalam keseharian berorganisasi. Ikatan Notaris Indonesia bertekad keras agar para notaris anggotanya dapat menyesuaikan dengan Revolusi Industri 4.0 dan juga mendukung kemajuan Masyarakat 5.0 dalam kaitannya dengan Cyber Notary. Hal ini ditegaskan dalam RP3YD yang merupakan pra-kongres luar biasa dengan tujuan perubahan Anggaran Dasar. Agenda ini nantinya akan ditentukan di kongres luar biasa yang akan diadakan dalam waktu 6 bulan mendatang di Jawa Tengah. 


Disrupsi teknologi di bidang kenotariatan diperkirakan dapat terjadi dalam beberapa rentang waktu. Pengenalan tanda tangan digital dan dokumen elektronik dalam rentang waktu 0—5 tahun akan menjadi langkah awal penting. Pada tahap ini, tanda tangan digital dan dokumen elektronik mulai diperkenalkan dan diadopsi oleh notaris untuk menggantikan tanda tangan fisik dan dokumen kertas tradisional. 


Tanda tangan digital memanfaatkan teknik kriptografi untuk menjamin bahwa dokumen tidak diubah. Teknologi ini menjaga keaslian dan integritas dokumen hukum. Layanan e-signature seperti DocuSign, Adobe Sign, dan yang disediakan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia—mulai diintegrasikan dalam proses layanan administrasi hukum.


Ikatan Notaris Indonesia dibawah kepemimpinan Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., LL.M., SpN bertekad agar INI beserta seluruh anggotanya menjadi agen pendukung kemajuan dan selalu siap dalam perkembangan zaman. (Osi)

Komentar