Menu Close Menu

Polda Papua Barat dan Jajaran Sebar 11 DPO Kasus Penembakan Anggota TNI AD Yon Zipur 20/PPA

Kamis, 24 Februari 2022 | 17.55 WIB

DHEAN.NEWS MANOKWARI PAPUA BARAT - Polda Papua Barat merilis daftar pencarian orang (DPO) kasus penembakan anggota TNI AD Yon Zipur 20/PPA, Rilis tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S. I. K., M. H disela-sela kegiatan coffee morning bersama insan pers siang tadi di Inggandi Restaurant.kamis(24/02/2022)

Pada kesempatan tersebut Kabid Humas mengatakan kejadian penembakan terhadap anggota TNI AD Yon Zipur 20/PPA yang tengah memperbaiki jembatan penghubung kampung Kamat dan Kampung Faat Kahrio yang menyebabkan gugurnya 1 prajurit TNI AD dan 3 prajurit lainnya terluka pada 20 januari 2022.

"Dari hasil pemeriksaan saksi saksi ,olah TKP keterangan yang didapatkan semuanya dikonfirmasi ada 11 nama yang merupakan dari hasil keterangan penyidik pemeriksaan semua adalah dpo pelaku penembakan tersebut yang menyebabkan gugurnya 1 orang personel TNI  di sorong selatan" ucap Kombes Pol. Adam".

"Mulai hari ini polda papua barat beserta jajaran  menyebarkan lembaran DPO kepada seluruh wilayah papua barat, bagi masyarakat yang melihat  bisa menghubungi nomor 110 atau nomor kontak yang ada di lembaran DPO ,agar ditindak lanjuti oleh jajaran polda papua barat" ucap Kabid Humas. 

Lebih lanjut kabid humas mengatakan adapun nama para pelaku yang pertama Arnoldus Jansen Kocu pelaku ini hampir sama dengan pelaku penembakan pertama kemudian Wamen,Manuel Aimau, Chusme Aitief ,Sepnat Fatem, Zakarias Kamat, Rendy fatem ,Hamelus Assem (Ham assem) ,Vincen Frabuku , Thomas Assem (Tom Assem), Libertus Assem. 

"Dari hasil pemeriksaan mereka memang masih sama dengan personel pelaku penembakan sebelumnya di Pos Persiapan Koramil Kisor Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat . Sebagian besar mereka adalah personel dari militan KNPB Maybrat" tutur Kabid Humas. 

Lebih lanjut Kabid Humas menekankan kepada masyarakat yang melihat para pelaku tolong segera menghubungi pihak kepolisian untuk mereka bisa ditangkap dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, kemudian bagi keluarga yang mengetahui atau menyembunyikan tersangka  saya himbau tidak ada yang membantu menyembunyikan tersangka karena itu ada pasal tindak pidananya,"kata Kabid Humas".(Tim/Red)

Komentar