DHEAN.NEWS JAKARTA– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merancang
aturan baru yang memerinci pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemda (ETPD)
oleh tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD).
Melalui ETPD, pemerintah daerah (pemda) akan mengubah
transaksi pendapatan dan belanja pemda dari awalnya berbasis tunai menjadi
nontunai dan digital. Pemda juga diarahkan untuk melakukan analisis dan
identifikasi hambatan dalam pelaksanaan ETPD.
"Transaksi pendapatan daerah ... terdiri dari transaksi
pajak daerah, transaksi retribusi daerah, dan transaksi selain pajak daerah dan
retribusi daerah," bunyi Pasal 7 ayat (1) draf Permendagri tentang
Pelaksanaan ETPD, dikutip pada Rabu (2/6/2021).
Setiap daerah melalui TP2DD masing-masing wajib melakukan
pengumpulan data dan informasi perkembangan transaksi pendapatan dan belanja
pemda. Setelah itu, pemda menyusun rencana aksi, proses bisnis, dan model
bisnis dalam percepatan pelaksanaan ETPD.
Kemendagri meminta pemda memprioritaskan pajak daerah dan
retribusi dalam menyusun rencana aksi ETPD. Elektronifikasi pajak daerah
dipandang dapat berdampak luas terhadap percepatan digitalisasi dan
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam membangun infrastruktur ETPD, pemda didorong untuk
menggandeng bank penempatan rekening kas umum daerah (RKUD). Bank perlu
menyediakan produk keuangan nontunai untuk memperluas akses masyarakat terhadap
instrumen pembayaran nontunai.
Nanti, pemda dan bank RKUD akan menjalin kerja sama dalam
hal dukungan RKUD, penyediaan infrastruktur perbankan, dan koordinasi pembagian
informasi tentang transaksi keuangan daerah yang melalui sistem perbankan.
Agar ETPD dapat dipahami oleh masyarakat, pemda juga perlu
melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap ASN khususnya atas pengelolaan
pajak dan retribusi daerah. Sosialisasi kepada masyarakat juga perlu
digencarkan.
Selain itu, pemerintah melalui draft permendagri ini juga meminta
pemda untuk menyediakan layanan pengaduan konsumen sehingga masyarakat memiliki
keyakinan, kepercayaan, dan rasa aman dalam melakukan transaksi nontunai dengan
pemda.
Komentar