DHEAN.NEWS MAKASSAR –
Pemerintah Kota Makassar akan melakukan penataan terhadap reklame rokok di Kota
Makassar guna menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi
Kesehatan
“Jadi Bapenda Makasarr akan membatasi di
kawasan-kawasan KTR. Jadi iklan rokok itu boleh saja tapi di luar daripada
Rumah sakit, pendidikan, rumah ibadah dan ada beberapa tempat yang tidak kita
perkenankan untuk iklan rokok,” Ujar Irwan
Kepala Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan menjelaskan bahwa penataan tersebut
tidak akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Selain itu, ia juga
mendorong pengusaha reklame untuk beralih ke reklame digital.
“Supaya potensi kita
tidak hilang, kita arahkan mereka ke reklame-reklame digital yang walaupun
jumlahnya tidak sebanyak sekarang, tetapi dari nilai pendapatannya itu besar,”
ujarnya.
“Dari segi estetika,
pencahayaan juga bagus. Di daerah lain juga seperti Surabaya kan sudah tidak
terlalu banyak tapi mereka memperbanyak reklame digital. Jakarta juga begitu,”
katanya.
Komentar