Menu Close Menu

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pemuda di Surabaya

Selasa, 25 Mei 2021 | 10.33 WIB



DHEAN.NEWS Surabaya – Dua dari empat tersangka kasus penganiyaan AAT (19) dan AR (18) ditangkap oleh pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya. Dua lainnya yaitu ST dan RR sedang dalam proses pencarian. Tersangka diduga melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di kamar kosnya. 


Disampaikan dalam konferensi pers pada Senin 24/5/2021 di Gedung Anandita Polrestabes Surabaya, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, penganiayaan dilakukan di tiga tempat yaitu di Jl. Siwalankerto, Jl. Jemur Wonosari, dan Pos RT Siwalankerto Surabaya. Pengeroyokan terjadi pada Jumat 21/05/2021 pukul 03.30 WIB. 


Wakasat Reskrim Polrestabes juga menjelaskan, pada awalnya korban dijemput paksa oleh sejumlah orang, dua diantaranya adalah tersangka AAT dan AR. Hal ini didasari atas dugaan penganiayaan yang dilakukan korban kepada salah satu saudara dari tersangka. Selanjutnya, korban dibawa ke tiga tempat kejadian perkara tersebut.


Tersangka AAT, memukuli korban 3 kali di area wajah dan dua kali di area punggung. Tersangka AR memukul satu kali. “Keduanya mengaku melakukan dengan tangan kosong. Namun, korban dibenturkan ke tembok,” ungkap Kompol Ambuka.


Menurut laporan, korban diduga meninggal dunia akibat dibenturkan ke tembok oleh para tersangka. Korban juga mengalami luka berat hingga tidak sadarkan diri, kemudian diantarkan pulang ke kamar kosnya. Namun, selang beberapa saat setelah sampai korban meninggal dunia. 


“Saya bela teman saya yang memperkosa. Karena teman saya ditawur (dikeroyok), tapi tidak tahu kalau alasannya karena teman saya ini memperkosa,” ungkap AAT. 


Ia mengaku bahwa awalnya ia tidak tahu alasan temannya dikeroyok. Ia hanya ingin ikut untuk membalaskan dendam temannya.


Dua tersangka yang ditangkap mengaku tidak tahu tujuan pengeroyokan sebenarnya. Mereka hanya mengikuti ajakan temannya untuk menganiaya korban.


Berdasarkan tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 angka 3e KUHP yaitu penganiayaan secara bersama – sama atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Beberapa barang bukti turut diamankan, satu unit sepeda motor vario dan beberapa foto luka korban yang telah disamarkan.( Lm/SKT7 )

Komentar