DHEAN.NEWS MAKASSAR – Kepala Bapenda kota Makassar , Irwan R Adnan pentingnya realisasi pajak melalui Perda No 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah sehingga diharapkan mampu mendorong sektor pajak daerah kota Makassar hingga mencapai Rp2 triliun pada 2023 mendatang
Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah dilakukan dengan dengan berbagai cara seperti penyempurnaan Peraturan Daerah yang mengatur Pajak dan Retribusi Daerah, meningkatkan kualitas pelayanan, dan menggali potensi pajak dan retribusi daerah.
Irwan R Adnan selaku Kepala Bapenda kota Makassar , mengatakan bahwa secara umum factor-faktor yang mempengaruhi upaya peningkatan pajak dan retribusi daerah adalah faktor kelembagaan, sistem dan prosedur, sumber daya manusia, tarif pajak, kondisi politik, dan kesadaran wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar juga menekankan bahwa melalui optimalisasi perda tersebut kota Makassar diharapkan mampu mendorong sektor pajak hingga mencapai Rp2 triliun pada 2023 mendatang.
"Ini kalau semua terintegrasi , berkolaborasi dan bisa bekerja dengan baik , kemungkinan tidak sampai 2024 kita target baru bisa didapat itu, akhir 2023 sudah bisa kita dapat (Rp2 triliun)," terang Irwan.
Komentar