DHEAN.NEWS MAKASSAR - Pemerintah kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, terus melakukan sosialisasi agar warga kota Makassar melakukan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan tepat waktu dan tepat jumlah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Drs.
H. Irwan Adnan, M.Si mengatakan bahwa melalui sosialisasi dan himbauan yang di
lakukan oleh Bapenda Makassar dalam berbagai bentuk media sosialisasi
diharapakan agar para wajib pajak PBB melakukan pembayarannya sebelum tanggal
30 September setiap tahunnya.
" Kami telah berupaya mempermudah metode membayar PBB
ini diantaranya langsung ke kantor Bapenda Makassar, melalui ATM dan mobile
banking Bank Sulselbar maupun Kantor Pos, sehingga masyarakat dapat membayarkan
PBB tepat waktu dan tepat jumlah, serta terhindar dari denda administrasi 2
persen setiap bulan keterlambatannya." jelas Irwan
Komentar