DHEAN.NEWS MAKASSAR – Salah satu Legislator DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad S.IP (F-Demokrat) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Karebosi Premier Hotel Makassar, Sabtu, (29/5/2021). Dalam pemaparannya, Ray Suryadi menuturkan bahwa Perda tersebut dibuat berdasarkan urgensi kebutuhan masyarakat kota Makassar.
Sebab, menurutnya Makassar merupakan salah satu kota sentralisasi perekonomian di indonesia timur. Banyak pengusaha yang memilih kota Makassar sebagai tujuan berusaha baik itu tinggal permanen atau sewa seperti rumah kost. “Maka dari itu pemerintah kota hadir dalam rangka mengatur hal ini. Agar masyarakat bisa lebih optimal dalam hal berkehidupan di kota makassar. Sebab ada norma-norma dan nilai yang harus dijunjung tinggi kita sebagai masyarakat kota makassar,” ungkapnya.
Lebih lanjut katanya, rumah kost tumbuh dan berada serta berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, maka untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditimbulkan, maka dipandang perlu menetapkan perda terkait hal tersebut. “Ini penting karena biasa terjadi ribut-ribut warga dan pemilik kost. Intinya agar terjadi ketertiban dan keamanan serta lebih kondusif di lingkungan tempat kost,” jelasnya.
Mengenai Perda tersebut, Kepala sub Bidang Hotel dan ABT Bapenda Kota Makassar Harriman S,STP M. AP selaku narasumber menekankan agar pihak pemerintah setempat bisa lebih memperhatikan bagaimana pengelolaan rumah kost terkait dengan fasilitas yang disediakan. Terakhir, Dewan Pengawas Asosiasi Sekertaris Dewan H. Syarifuddin Machmud SH, yang juga hadir sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut menilai bahwa perlu kiranya dilakukan lebih jauh sebuah penelitian ilmiah, untuk melihat sejauh mana peran Pemerintah dalam pengelolaan yang dilakukan selama ini sejak tertibnya peraturan daerah Kota Makassar No. 10 tahun 2011 tentang pengelolaan rumah kost.
Komentar