DHEAN.NEWS MAKASSAR – Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) di Kota Makassar berakhir
setiap 30 September Tahun berjalan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Drs. H. Irwan
R. Adnan mengatakan, jika sesudah 30 September tahun berjalan maka penunggak
PBB akan dikenakan denda sebesar 2 persen.
“Yah sudah pasti sesudah 30 September tahun berjalan dikenakan
denda sebesar 2 persen. Dan kalau belum bayar sampai bulan 10 akan dikenakan
denda, kalau sudah bulan 11 denda 4 persen dan bulan 12 dendanya 6 persen,”
kata Irwan
Kepala Bapenda Kota makassar mengatakan, capaian target
pendapatan PBB di batas akhir pembayaran lantaran adanya penyesuaian pajak
komersil yang telah mengalami lonjakan kenaikan yang cukup besar, selain itu
masih banyak masyarakat wajib pajak diseluruh kecamatan yang belum sadar akan
pajak PBB dan belum melakukan pembayaran.
Menanggapi itu, Irwan berharap kepada seluruh camat, lurah,
RW dan RW agar memberikan pemahaman kepada warganya tentang pentingnya
pembayaran PBB bagi kemajuan sebuah kota.
Komentar