DHEAN.NEWS MAKASSAR –
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Drs. H. Irwan R Adnan,
M.Si akan menindak tegas wajib pajak yang melanggar aturan.
Bapenda Kota Makassar
akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Melakukan pengawasan
dan penindakan dengan mekanisme memberi teguran sampai tiga kali, selanjutnya
Bapenda akan melakukan penempelan stiker atau spanduk dan terakhir sanksi
penutupan usaha.
"Adapun upaya hukum
terkait pidana terhadap pelaku usaha menjadi ranah dari KPK, Kepolisian maupun
Kejaksaan. Karena Bapenda Makassar di supervisi oleh Korsupgah KPK, jadi
program ini bukan asal-asalan, sudah melalui berbagai kajian dan melibatkat
lintas instansi terkait " jelas Irwan Adnan
Komentar