DHEAN.NEWS TAKALAR - Bertempat di Ruang Rapat Setda Kantor Bupati Takalar, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Andi Rijal.Mustamin, MM mewakili Bupati Takalar menerima secara langsung kunjungan kerja Anggota DPRD Pansus II Kab. Luwu Timur, Kamis 22 April 2021.
Dalam sambutan penerimaannya Asisten I memperkenalkan letak geografis Kab. Takalar dan potensi yang diunggulkan. Selain itu, dijelaskan pula bahwa Kab. Takalar memiliki 76 desa 24 kelurahan.
"Di Kab. Takalar ini kami memiliki 76 desa dan 24 kelurahan, dan tahun lalu sudah dilakukan pemekaran desa sebanyak 11 desa dan tahun ini direncanakan akan dilaksanakan pemilihan kepala desa serentak sesuai dengan perda dan perbup yang sudah ditetapkan" jelasnya.
Pada pemilihan-pemilihan kepala desa sebelumnya di Kab. Takalar berjalan dengan lancar dan alhamdulillah tidak terjadi permasalahan yang dapat memicu keributan itu semua atas partisipasi pemerintah dan masyarakat dalam bersama-sama mensukseskan pemilihan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Luwu Timur Arifin, S.Ag dalam kunjungannya menyampaikan bahwa tujuan dalam kunjungan ini untuk mencari referensi-referensi tentang perda pilkades serta untuk mengetahui secara teknis tentang pelaksanaan pilkades dan perhitungan suara di Kab. Takalar.
"Di Kab. Luwu Timur memiliki 124 desa/kelurahan dan 62 desa akan dilakukan pilkades di bulan oktober mendatang. Inilah yang menjadi acuan kami untuk mencari referensi Perda yang akan dijadikan acuan lebih lengkap atau untuk mempelajari penyusunan perda dalam pemilihan pilkades serentak". Tambahnya.
Dijelaskan pula bahwa di Kab. Luwu Timur terdiri dari banyak suku, ras dan agama dan untuk mengantisipasi beberapa permasalahan dalam pilkades serentak mendatang seperti permasalah penentuan wajib pilih karena banyaknya warga yang hanya menetap sementara, perhitungan suara, hasil seri bagi calon pemenang, pembatasan umur wajib pilih dan beberapa permasalahan lainnya kami ingin mempelajari secara teknis dalam pelaksaan pilkades serentak.
Diakhir acara dirangkaikan dengan penyerahan cenderamata dan buku tentang peraturan Bupati Takalar dan Peraturan Daerah dari Asisten I Setda Kab. Takalar kepada Ketua DPRD Kab. Luwu Timur disaksikan anggota DPRD Kab. Luwu Timur, Kabag. Pemerintahan Setda Kab. Luwu Timur, Kabag. Hukum Setda Kab. Takalar dan Kepala Bidang Pemerintaha Desa Kab. Takalar.
Komentar