DHEAN.NEWS MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar terus
mendorong penerapan digitalisasi transaksi elektronik, atau Elektronifikasi
Transaksi Pemerintah (ETP) dalam setiap aktivitas transaksi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Irwan R Adnan mengatakan,
digitalisasi transaksi elektronik ini penting, terutama di masa pandemi
Covid-19 ini yang mengharuskan untuk membatasi aktivitas transaksi langsung
atau tunai. Apalagi transaksi non-tunai dinilai akan mempermudah dan mengurangi
peredaran uang palsu .
"Secara bertahap tentunya kita akan menerapkan
bagaimana proses transaksi yang diberlakukan di wilayah Kota Makassar sudah
menggunakan sistem non tunai," terangnya.
Irwan R Adnan selaku
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar mengatakan, sejauh ini pemerintah
Kota Makassar akan menerapkan transaksi elektronik menggunakan Quick Response
Code Indonesian Standard (QRIS) khususnya di penerimaan daerah yaitu pajak dan
retribusi.
"Ke depan kita terus dorong dan upayakan seluruh
transaksi penerimaan daerah kita lakukan secara elektronik atau digitalisasi untuk
mendorong percepatan, kemudahan dan akurasi pembayaran dengan memberikan akses
pembayaran yang seluas-luasnya dengan metode pembayaran yang sebanyak mungkin."
tegasnya.
"Dengan transaksi digital akan meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas yang tentunya akan meningkatkan kepercayaan
publik kepada pemerintah. Apalagi saat digitalisasi transaksi elektronik sudah
menjadi tuntutan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan
transparan," tegasnya.
Komentar