DHEAN.NEWS JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal pelanggaran hukum di dunia siber seperti penggunaan UU ITE. Kapolri sadar UU ITE kerap disalahgunakan bila tidak digunakan semestinya.Oleh karena itu, Kapolri mengaku akan lebih selektif dalam menangani kasus yang berbau UU ITE. Polri akan mengedepankan edukasi seperti konsep Presisi yang dicanangkannya.
“Masalah Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai Rapim TNI-Polri 2021 di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Kapolri mengatakan bahwa UU ITE memang kerap disebut sebagai ‘pasal karet’ ketika ada sebuah kasus. Dengna proses edukasi, Kapolri ingin mengubah stigma kriminalisasi bila ada maayarakat yang saling melapor terkait persoalan UU ITE.
“Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan,” tuturnya.
Kapolri juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih beretika ketika menggunakan media sosial. Kapolri janji akan mengendapkan upaya persuasif bila menerima laporan terkait UU ITE.
“Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik, dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kita kedepankan terkait dengan hal tersebut,” jelasnya.
Komentar