DHEAN.NEWS Serang - Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) melaksanakan Operasi Kepolisian Pengamanan Natal dan Tahun baru dengan Sandi Operasi Lilin dan Tahun Baru Kalimaya yang akan berlangsung selama 15 hari dari tanggal 21 Desember 2020 s/d tanggal 04 Januari 2021.
Pada Libur Natal dan Tahun Baru ini Pemerintah telah mengurangi jumlah libur cuti bersama natal 2020 dah tahun baru 2021 disebabkan Pandemi Covid-19 masih belum berakhir.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Mengutarakan Sebagai Langkah antisipasi Terjadinya kerumunan massa di perayaan natal 2020 dan tahun baru 2021 ini Polda Banten telah melakukan langkah2 antisipasi dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimda maupun Stake holder terkait.
Edy menambahkan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang dibatasi atau dilarang dan diusulkan dilakukan secara daring.
Edy pun berharap agar pelaksanaan ibadah Natal 2020 pihak penyelenggara ibadah mengacu pada isi SE Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 pada masa Pandemi Covid - 19 yang diterbitkan Kemenag.
Selanjutnya Polda Banten bersama TNI, Satpol PP dan Satgas Covid - 19 berupaya agar pada pelaksanaan Natal dan tahun baru Pelaksanaan Perayaan di batasi waktu maupun kapasitas tempat untuk hindari kerumunan yang berpotensi pada penularan Virus Covid -19.
di akhir keterangan nya Edy juga menghimbau kepada masyarakat melakukan perayaan Tahun Baru 2021 dengan Tidak melakukan Konvoi dan kegiatan yang berpotensi terjadi Kerumunan, tutup Edy.(Bid Humas).
Komentar