Menu Close Menu

Sekda Takalar serahkan SK Pj. Desa Persiapan

Selasa, 17 November 2020 | 11.04 WIB



DHEAN.NEWS TAKALAR - Sebagai upaya mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kab. Takalar telah melakukan pemekaran di 11 desa. Sebagai tindak lanjut, hari ini Senin 16 November 2020 Sekda Takalar Drs. H. Arsyad, MM menyerahkan secara langsung SK Bupati Takalar dan peta desa persiapan kepada 11 Pj. Desa persiapan di ruang pertemuan Bagian Pemerintahan Kantor Bupati Takalar.


Penyerahan SK disaksikan oleh Staf Ahli Bupati Takalar, Asisten I Setda Kab. Takalar, Asisten II Setda Kab. Takalar Inspektur Inspektorat, Direktur PDAM Takalar, para Kepala Bagian Setda Kab. Takalar, para Camat serta para Pj. Desa persiapan.


Sekda Takalar usai menyerahkan SK menyampaikan bahwa apa yang dilakukan hari ini tidak serta merta langsung merupakan hasil tetapi ini berproses, dan jenjang prosesnya sesuai dengan undang-undang 23 2014 tentang pemerintah daerah sehingga harus ada verifikasi.


"Saya selaku pemerintah daerah mengapresiasi kepada tim yang telah bekerja keras sehingga dalam kurung waktu 6 bulan pemerintah Kab. Takalar telah menerima kode register dari Gubernur Prov. Sulsel dan sebelumnya dikonsultasikan ke pemerintah pusat" jelas Sekda Takalar. 


Ditambahkan tujuan dari pemekaran desa ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga berimplikasi terhadap meningkatnya kesejahtaraan masyarakat. Dengan adanya desa persiapan ini diharapkan ada sektor-sektor pertumbuhan ekonomi baru.


Beliau berharap dengan penambahan desa dari 76 menjadi  87 desa pelayanan kepada masyarakat dapat lebih baik dan dapat menumbuhkan sektor-sektor ekonomi baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Kab. Takalar H. Zulkarnain menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan desa persiapan dapat menjadi desa definitif yakni selain kelengkapan administrasi desa persiapan juga harus memiliki pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, kantor desa. dan dalam kurung waktu 3 tahun desa persiapan akan dievaluasi kembali apakah desa persiapan tersebut layak  untuk diusulakan menjadi desa definitif.

Komentar