DHEAN.NEWS SELAYAR - Komitmen dan dukungan terhadap penyelenggaraan pilkada serentak, yang akan dihelat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, pada hari, Rabu, 9 Desember 2020 mendatang, disampaikan secara terbuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisduk Capil), Drs. Andi Patonrangi Pasbal.
Sebagai wujud dukungan terhadap kesuksesan penyelenggaraan pilkada serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Selayar, kami dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disduk Capil) akan stand by memberikan pelayanan perekaman dokumen identitas kependudukan KTP EL, di luar jam kerja atau hari libur.
Pelayanan perekaman pada setiap hari, Sabtu-Minggu, dan hari libur lain yang diperuntukkan bagi warga masyarakat dan atau pemilih pemula yang belum melakukan proses perekaman atau belum mengantongi KTP EL, akan dibuka mulai dari pukul 09.00-13.00 siang wita.
Layanan ini akan dibuka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) sampai dengan hari Rabu, 9 Desember 2020.
Spesial layanan perekaman KTP EL, dibuka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk tetap bisa menggunakan serta menyalurkan hak pilihnya di bursa pilkada serentak mendatang, urai Patonrangi Pasbal dalam press release yang dilayangkannya kepada wartawan pada hari Sabtu, (28/11) malam.
Penegasan ini disampaikannya, menyusul ditemukannya salah seorang pemilih pemula atas nama Ahmad Putra Hanri, warga lingkungan Bonto Tangnga, Kelurahan Batangmata yang sudah tercatat pada lembaran daftar pemilih tetap (DPT) namun ternyata belum melakukan perekaman KTP EL.
Terkait dengan temuan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs. Andi Patonrangi Pasbal menyampaikan petunjuk dan arahan agar yang bersangkutan bisa melaporkan diri dan melakukan perekaman pada hari Minggu, (29/11) pagi yang dibuka dari pukul 09.00-13.00 Wita. (Andi Fadly Dg. Biritta)
Komentar