DHEAN.NEWS JAKARTA – Mabes Polri mengatakan, berkas perkara kasus dugaan suap penghapusan red notice narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hasil koordinasi Bareskrim dan Kejagung bahwa berkas perkara red notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap.
Berdasarkan surat direktur penuntutan selaku JPU Kejagung RI Nomor : B/39/F3FT1/10/2020 pada tanggal 5 Oktober 2020 bahwasanya berkas perkara tindak pidana tipikor yang dilakukan oleh tersangka a.n JST dinyatakan lengkap atau P21,”<span;> kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (8/10/2020).
Adapun keempat tersangka dalam kasus tersebut yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.
Awi mengatakan berkas kasus tersebut yang menjerat Djoko Tjandra itu dinyatakan lengkap oleh Korps Adhyaksa pada kemarin hari, Rabu 6 Oktober 2020. Saat ini, Bareskrim dan pihak Kejaksaan akan melakukan kordinasi lebih lanjut terkait dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II.
“Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya yaitu pelimpahan tahap II,” ucapnya.
Bareskrim Polri sendiri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice. Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.
Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Komentar