DHEAN.NEWS PAREPARE - Penegakan Disiplin Protokol kesehatan dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 31 Tahun 2020, mulai diberlakukan, Kamis (24/9/2020).
Penegakan Perwali ini Melibatkan 236 personel gabungan TNI, Polri, Polisi Pamong Praja, (Pol PP), Dinas Perhubungan, BPBD, dan juga Tim Medis Dinas Kesehatan Kota Parepare, serta Camat dan Lurah, yang sebelumnya dilepas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Amir Syarifuddin pada kegiatan Apel Gelar Pasukan Tim Penegakan Hukum Perwali, di Lapangan balai kota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Ansar mengatakan, untuk titik pelaksanaan penegakan hukum Perwali tersebut dilaksanakan di beberapa titik di antaranya, Perbatasan Parepare-Barru, Perbatasan Parepare-Pinrang, dan Perbatasan Parepare-Sidrap, serta dilakukan dilakukan secara mobile dengan menyasar tempat keramaian seperti pasar, swalayan, warung makan, dan warkop.
“Ini yang kita lakukan di hari pertama pemberlakuan sanksi dalam Perwali nomor 31 tersebut karena kita tahu persis bahwa tempat-tempat ini biasanya tempat berkerumunnya masyarakat dan setelah kita lakukan sosialisasi dalam waktu kurang lebih 1 bulan, tentunya kita sudah berikan penindakan bagi yang tidak memakai masker,”Ansar.
Terkait dengan nominal sanksi yang ditetapkan, Ansar menjelaskan, seluruh tim yang turun dan berikutnya, akan didampingi Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Parepare.
BKD inilah, lanjut dia, yang akan melakukan negosiasi dan edukasi terhadap si pelanggar terkait pembuatan berita acara penyerahan pembayaran untuk distor ke BPD melalui rekening kas daerah Pemkot Parepare. (*)
Komentar