DHEAN.NEWS TAKALAR - Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Bagian Perekonomian Setda. Kabupaten Takalar menggelar sosialisasi ketentuan dibidang cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2020.
Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Bagian Perekonomian Setda. Takalar Rusdi,S..Sos.,M.Si mewakili Bupati Takalar pada Jum'at sore (25/9/2020) ini akan berlangsung selama dua hari dari tanggal 25 sampai 26 September 2020 di Wisata Pantai Galesong Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar diikuti setidaknya 50 orang peserta terdiri dari dua orang perwakilan dari masing-masing instansi di Kabupaten Takalar termasuk dari 9 Bagian sekretariat Daerah Kab. Takalar.
Dalam sambutannya menjelaskan bahwa Sosialisasi yang diadakan ini sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui, memahami dan mematuhi ketentuan di bidang cukai sehingga masyarakat dapat mengetahui ciri – ciri rokok ilegal maupun Legal. Karena, saat sekarang banyak rokok pita cukai palsu dan rokok tidak dilekati dengan pita cukai.
"Melalui sosialialisasi yang digelar ini menjadi penting guna menyampaikan ketentuan-ketentuan yang berlaku kepada masyarakat, bahwa rokok itu harus membayar cukai, sehingga diperlukan fungsi pengawasan terhadap cukai rokok ini, dengan harapan masyarakat, pedagang toko dan kios dapat mengetahui dan memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku dibidang cukai."jelasnya.
Dihara Kepada para peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya sehingga kedepan dapat memahami ketentuan yang berlaku di bidang cukai.
Dalam sosialisasi ini, panitia penyelenggara menghadirkan kepala Biro Perekonomian Dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Since Erna Lamba,SP.,MP sebagai pemateri yang membahas terkait kebijakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2020.
Komentar