DHEAN.NEWS JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra. Selanjutnya, berkas perkara tersebut dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., mengatakan, pelimpahan berkas perkara pada Kamis (17/9/20) itu sudah termasuk dua tersangka lainnya. Mereka adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
“Melakukan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka kepada Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU serta penyerahan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dari Kejaksaan Agung yang telah dilakukan,” jelas Irjen Pol. Argo dalam keterangannya, Jumat (18/9/20).
Menurut Kadiv Humas, pelimpahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut dari pengembalian berkas yang dilakukan oleh jaksa peneliti. Saat itu, berkas dianggap kurang lengkap sehingga dikembalikan kepada Bareskrim Polri.
Dalam pengembalian berkas itu, pihaknya juga melakukan pengecekan dari barang bukti terkait dengan perkara tersebut. Tujuannya untuk memastikan seluruh barang bukti lengkap jika masuk ke ranah persidangan.
“Telah disita baik pembungkusan dan pelabelannya serta memastikan kondisi barang buktinya dalam keadaan baik,” tutur Jenderal Bintang Dua itu.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
Komentar