DHEAN.NEWS JAKARTA – Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono memerintah kepada seluruh Kapolda se Indonesia untuk menindak tegas pelaku penyebaran hoax Covid-19. Gatot menegaskan bila upaya humanis tak digubris, maka pelaku hoax akan langsung ditahan.
Hal itu disampaikan Wakapolri merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).
Dimana, Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Agustus 2020 tersebut, mengatur agar adanya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. TNI dan Polri menjadi salah satu garda terdepan dalam menegakkan inpres tersebut
“Saya sampaikan ke Kapolda dan Krimsus jangan ada berita hoax terkait covid ini. Tegakkan hukum. Kalau ada hoax, tahan saya bilang. Tapi dalam penegakan hukum kita kedepankan langkah humanis. Dimana ada pendisiplinan di situ ada anggota,” ucap Komjen Gatot Edy Pramono, Rabu (12/8/2020).
Gatot menyampaikan Inpres Presiden Jokowi akan ditindaklanjuti dengan tegas oleh Polri. Gatot berharap jajaran di tingkat Polda, Polres sama Polsek untuk menindaklanjuti dengan serius Inpres tersebut bila tidak ingin mendapat punishment.
“Kalau ada kapolsek yang tidak melaksanakan kegiatan baik dalam kegiatan pendisiplinan masyarakat atau kegiatan lainnya dalam rangka memotong covid-19 ini, ganti saja Kapolseknya. Kalau nanti Kapolresnya juga tidak bekerja dengan serius, kita ganti Kapoldanya,” jelasnya.
Komentar