DHEAN.NEWS JAKARTA – Polri merespon pernyataan pengacara Anita Kolopaking yang mengklaim penahanan dirinya karena Polri ditekan oleh publik. Polri menegaskan penahanan pengacara Djoko Tjandra ini sudah sesuai prosedur.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan Polri bekerja secara profesional dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. Termasuk penahanan Anita Kolopaking.
“Penyidik bekerja secara profesional, tidak ada titipan dari mana pun, tidak ada tekanan dari publik,” ucap Brigjen Awi Setiyono, Senin (10/8/2020).
Jenderal bintang satu ini kemudian menjelaskan soal mekanismenya penahanan Anita Kolopaking. Awi mengatakan penahanan Anita sudah sesuai dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
“Yang kita sampaikan itu adalah syarat subjektif yang diatur pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP mengenai syarat subjektif terkait beberapa diatur penangkapan, penahanan, itu diatur di sana salah satunya syarat subjektif penahanan tersebut bahwa penyidik mengkhawatirkan tersangka akan melarikan diri, penyidik juga mengkhawatirkan tersangka akan mengulangi kesalahannya, dan kekhawatiran penyidik terkait menghilang barang bukti,” jelasnya.
Anita dijerat Bareskrim melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Kasus itu berkaitan dengan skandal surat jalan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Anita diduga mengetahui betul soal pelarian Djoko Tjandra.
Komentar