DHEAN.NEWS JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta 548 kepala daerah untuk bisa segera merealisasikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendongkrak perekonomian daerah terdampak pandemi covid-19.
Hal ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ada 2 topik yang akan kita bahas, yaitu yang pertama masalah sosialisasi dan diseminasi secara lebih masif protokol kesehatan terkait dengan masalah Covid-19. Kemudian yang kedua nanti mengenai masalah realisasi anggaran sekaligus juga mengenai percepatan dan dukungan Pemerintah Pusat,” ujar Mendagri Tito saat membuka Rapat Koordinasi Pencapaian Target Realisasi APBD 2020 dan Sosialisasi Penggunaan Masker, Cuci Tangan, serta Jaga Jarak untuk Perubahan Perilaku Baru Masa Pandemi Covid-19 melalui Video Conference di SBP Kemendagri, kemarin.
Berdasarkan data per 9 Agustus 2020, realisasi belanja APBD provinsi rata-rata berada pada angka 37,90 %. Sedangkan untuk rata-rata nasional, yakni 47,36 %. Dari data tersebut terlihat, hanya ada lima provinsi yang berada di atas rata-rata nasional, yaitu DKI Jakarta 54,06 %, Kalimantan Selatan 52,49 %, Sumatra Barat 51,88 %, Sulawesi Selatan 50,25 %, dan Gorontalo 48,81 %.
Sedangkan 10 Provinsi yang realisasi belanja APBD-nya berada di bawah rata-rata nasional tetapi di atas rata-rata provinsi, di antaranya Bali 47,03%, Banten 43,76 %, dan DIY 38,39 %. Kemudian 19 provinsi realisasi belanja APBD-nya di bawah rata-rata provinsi. Bahkan 2 provinsi realisasi belanjanya berada di bawah angka 25%, yakni Sulawesi Tenggara 24,56 % dan Papua 21,57 %.
Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menambahkan perlunya cara-cara baru dalam melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan covid-19 kepada masyarakat.
Untuk itu, Doni berharap para gubernur, bupati/wali kota bisa mendapatkan strategi yang tepat sesuai kondisi di daerah masing-masing, mulai dari program edukasi, sosalisasi dan mitigasi.
“Memilih orang-orang yang dapat dipatuhi masyarakat. Tidak harus pejabat dari pemerintah pusat, tidak harus kepala daerah yang menjadi ikon. Tapi carilah orang-orang yang secara nonformal mampu memberikan pengaruh yang luar biasa kepada publik. Seperti halnya Presiden menugaskan Ketua Umum Tim Penggerak PKK menjadi pelopor,” ujar Doni Monardo.
Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Tri Tito Karnavian pun membentuk gerakan PKK-Gebrak Maker (Gerakan Bersama Memakai Masker) yang sudah siap menjadi mesin penggerak membagikan dan mensosialisasikan protokol kesehatan dengan jumlah anggota kader yang telah tersebar diseluruh penjuru tanah air sekitar 4,5 Juta orang.
Adaptasi Kebiasaan Baru
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar juga menyampaikan tentang kebijakan-kebijakan terkait covid-19 yang telah dikeluarkan. Pertama, terkait kampanye adaptasi kebiasaan baru melalui bahan sosialisasi yang dipasang di tempat umum dan pelayanan publik dengan bahasa yang mudah dicerna. Kedua soal aspek penerapan adaptasi kebiasaan normal baru tersebut secara ketat.
“Tidak saja kampanyenya tapi juga implementasinya,” ujar Abdul Halim Iskandar.
Abdul juga menyampaikan tentang standar desa aman covid-19. Ada beberapa poin yang dijadikan patokan desa aman covid-19, di antaranya kampanye adaptasi kebiasaan baru desa, menerapkan secara ketat adaptasi kebiasaan Baru, membuat regulasi (Perdes dan SK Kades) terkait adaptasi kebiasaan baru desa, merawat sebagian ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan, mempertahankan pos jaga desa, dan melaksanakan gerakan desa aman Covid-19, diawali dengan aksi setengah miliar masker desa.
Untuk itu, Abdul juga mengusulkan untuk mengadakan Lomba Desa Aman Covid-19. Adapun lima unsur yang dinilai adalah penerapan adaptasi kebiasaan baru, lalu beberapa pelaksanaan program yakni aksi setengah miliar masker desa, desa tanggap dan aman Covid-19, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa, dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Lomba tersebut ditujukan untuk mewujudkan desa aman Covid-19, pemulihan ekonomi desa, menggiatkan Padat Karya Tunai Desa, menggerakan produksi dan konsumsi untuk membangkitkan ekonomi desa.
Komentar