DHEAN.NEWS JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri telah mengusut 55 kasus dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos). Jumlah itu dilakukan penyelidikan oleh 12 Polda.
“Data yang kami terima 55 kasus di 12 Polda,” kata Brigjem Awi Setiyono, Selasa (14/7/2020).
Mantan Irwasda Polda Jawa Timur ini merinci, 31 kasus ditangani oleh Polda Sumatera Utara, lima kasus oleh Polda Riau, Polda NTT dan Polda Sulawesi Tengah masing-masing menangani tiga kasus.
Kemudian, dua kasus masing-masing dipegang oleh Polda Jawa Timur, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Barat. Polda Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat dan Sumatera Barat masing-masing satu kasus.
Awi mengatakan, dari hasil penyelidikan rata-rata motif para pelaku antara lain; pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja dilakuakan oleh perangakat desa.
“Dengan maskud azas keadilan bagi mereka yang tidak menerima. Hal tersebut sudah diketahui dan disetujui yang menerima bansos,” terang Awi.
Alasan pemotongan dana bansos itu, kata Awi, beralasan sebagai uang lelah ditambah tidak adanya transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagain dan dana yang diterima.
“Saat ini kasus masih melakukan penyelidikan, tentunya tanpa mengganggu jalannya pendistribusian,” pungkas Awi.
Komentar