DHEAN.NEWS JAKARTA – Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking yang merupakan Pengacara dari buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan kuasa hukum Djoko Tjandra itu pada kemarin hari.
“Hari ini masih dilanjutkan (pemeriksaan). Ada beberapa pertanyaan,” kata Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Sebelumnya, Bareskrim telah resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetyo Utomo terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Setelah keluarnya LP tersebut, Bareskrim resmi meningkatkan status proses hukum Brigjen Prasetyo ke tahap penyidikan. Pasalnya, hal itu untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana. Dalam LP itu, Brigjen Prasetyo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, 221 KUHP.
Brigjen Prasetyo Utomo resmi dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut.
Kebijakan tegas itu merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Ketegasan itu telihat dari mutasi sosok Jenderal tersebut hanya dalam hitungan hari dan jam.
Komentar