DHEAN.NEWS JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi secara ekonomi, dan atau seksual terhadap 305 orang anak di bawah umur yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis di beberapa hotel di wilayah Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana menjelaskan kasus tersebut terungkap usai petugas mendapat informasi adanya kasus eksploitasi anak di sebuah hotel di Jakarta Barat. Pasca dilakukan penyelidikan polisi meringkus seorang pelaku berinisial FAC (65) alias Frans.
“Setelah mendatangi lokasi hotel (inisial) PP tadi di sekitar Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat pada kamar tersebut penyidik mendapatkan WNA dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak telanjang dan setengah telanjang,” ungkap Nana dalam pernyataan pers-nya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (09/07/2020).
Masih dari keterangan Nana, dari hasil pemeriksaan polisi terungkap pelaku sudah melakukan eksploitasi terhadap ratusan anak di bawah umur. Hal itu terlihat dalam video rekaman dalam laptop pelaku.
“305 orang anak di bawah umur ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Jadi seluruh data yang ada pelaku videokan. Ada video yang tersembunyi dikamar ketika melakukan actionnya,” jelasnya menambahkan.
Lebih jauh, Nana kembali mengatakan, anak-anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus ini merupakan anak jalanan. Modus pelaku dengan menawarkan anak-anak itu sebagai foto model namun justru dilecehkan secara seksual.
Setelah disetubuhi anak-anak tersebut diberikan imbalan uang sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta rupiah. Tetapi, bagi mereka yang menolak mendapat siksaan dari pelaku. “Yang tidak mau disetubuhi ditempeleng dan ditendang,” ungkap Nana.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Adapun dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, satu buah laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua buah vibrator.
Pelaku sendiri diancam dengan Pasal berlapis antara lain, persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 81 Jo 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.
Persetubuhan kepada anak di bawah umur dengan korban lebih dari satu anak, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
Pencabulan terhadap anak di bawah umur Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.
Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Tanpa hak menyebarkan foto atau video yang melanggar kesusilaan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar.
Komentar