Menu Close Menu

Kabareskrim: Pembakar Hutan di Tengah Pandemi Covid-19 Dihukum Berat

Jumat, 26 Juni 2020 | 13.24 WIB

DHEAN.NEWS JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis telah menugaskan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk segera menentukan langkah dan sikap dalam penegakan hukum terhadap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Mengenai hal itu, Listyo mengungkapkan pihaknya akan menuntaskan seluruh kasus Karhutla dan berkordinasi dengan pihak kejaksaan agar para pelaku yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran hutan diberikan hukuman paling berat atau maksimal sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Menurut Listyo hukuman berat pagi pembakar hutan sangat tepat lantaran Indonesia tengah berjuang menghadapi pandemi Covid-19. Dengan terjadinya Karhutla, maka akan semakin membahayakan dan menyengsarakan masyarakat.

“Menuntaskan kasus-kasus Karhutla dan mengkoordinasikan dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan hukuman terberat,” kata Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kamis (25/6/2020).

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengungkapkan bahwa 99 persen kebakaran hutan dan lahan (karhutla) disebabkan oleh ulah manusia. Sebab itu, aparat diminta tindak tegas para pihak-pihak yang merusak hutan tanpa pandang bulu dan kompromi.

Listyo menjelaskan bahwa, dalam hal ini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengecek dan melaunching aplikasi Lancang Kuning untuk memonitor titik hotspot di Polda Riau.

Setidaknya, ada 12 jajaran polda yang wilayahnya rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan agar mengadopsi daro Dashboard Lancang Kuning tersebut.

“Polda-Polda yang rawan karhutla untuk mengadopsi aplikasi tersebut. Diantaranya, Polda Riau, Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Kaltim, Polda Kalsel, dan Polda Bangka Belitung,” ujar Listyo.

Demi mencegah terjadinya Karhutla, Polri bersama dengan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung bersama dengan Gubernur, Kapolda, Kejaksaan Tinggi telah melakukan kegiatan sosialisasi penanggulangan dan penegakan hukum terkait kebakaran hutan.

Tujuannya agar seluruh lapisan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan agar mematuhi hukum. Selain itu, Pemda juga diminta melakukan pengendalian dan pencegahan dengan menyediakan sarana dan prasarana.

Listyo juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk memastikan memiliki sistem pengendalian, pemantauan dan pencegahan Karhutla berjalan dengan baik, misalnya seperti menara pengawas, sekat, embung, peralatan pemadam.

Mendorong perusahaan besar untuk lakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla, membantu masyarakat yang akan buka lahan dengan sediakan alat berat sampai dengan radius tertentu, serta membuat desa peduli api,” jelasnya.

Tak hanya itu, demi memaksimalkan pencegahan di wilayah Indonesia, Bareskrim Polri juga sudah membentu Posko Karhutla di setiap Polda untuk mengantisipasi secara cepat dalam penanganan dan pemadaman titik api sekecil apapun.

Kedepannya, kata Sigit, Polri akan gencar melakukan sosialisasi akan bahaya Karhutla dengan menggandeng seluruh instansi terkait. Lalu, memanfaatkan aplikasi Lancang Kuning. Kemudian, melanjutkan supervisi ke Polda-Polda terkait.

“Melakukan rapat-rapat koordinasi lanjutan untuk memperkuat koordinasi dan join investigasi,” tutur Listyo.

Komentar