DHEAN.NEWS Yogyakarta (18/6/20) - Ketua Bidang Ideologi DPN ISRI, Diasma Sandi Swandaru mengapresiasi langkah pemerintah dalam menunda pembahasan RUU HIP sehingga Surat Presiden belum diterbitkan agar mendengar pendapat dan masukan-masukan perbaikan dari stakeholders dan masyarakat luas.
Terkait RUU HIP Diasma menyarankan tidak dibawa dalam perdebatan seperti saat era Sidang BPUPK dan Sidang Konstituante, yang mengakibatkan "ketegangan ideologi" karena pembahasan saat itu terkait dasar negara, yang pada akhirnya sudah diselesaikan oleh para pendiri bangsa dengan hikmat kebijaksanaan, yaitu bermufakat bahwa Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Sementara dalam RUU HIP ini bukan dalam ranah mencari Dasar Negara RI tetapi esensi daripada RUU HIP ini adalah bagaimana Pancasila dilaksanakan dan adanya kelembagaan khusus yang membidangi Pancasila. Dalam hal ini adalah BPIP, yang semula berpayung Prepres menjadi UU.
Maka sudah tepat saat publik memberikan masukan-masukan dan perbaikan atas RUU HIP. Pemerintah dan DPR perlu mendengar suara publik. Negara kita sudah mengarah pada hal yang lebih baik, tidak main kayu memaksakan produk regulasi ataupun legislasi secara top down, tapi partisipatif mendengar suara rakyat. Pun demikian warga negara, tidak boleh memaksakan kebenaran secara sepihak tetapi memberikan masukan mana yang perlu dirubah/diperbaiki dan bagian mana yang dipertahankan.
Dalam proses pematangan demokrasi, dialog mencari keseimbangan dan titik temu sangatlah penting, sehingga memungkinkan juga nama RUU HIP berubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila, RUU Pelaksanaan Ideologi Pancasila, RUU Pokok-Pokok Pelaksanaan Pancasila atau apapun namanya nanti. Jika negara Indonesia berhasil melalui proses demokrasi dalam penyusunan kebijakan, regulasi dan legislasi maka Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia percaya Indonesia akan bergerak menjadi negara maju dan menjadi inspirasi bagi negara-negara lainnya.
Dengan adanya penguatan kelembagaan Pancasila maka BPIP ataupun apa namanya nanti akan memiliki daya jangkauan luas. ISRI mengusulkan materi penekanan Pancasila bukan untuk mengurus moral rakyat-masyarakat ataupun menjadi alat kontrol masyarakat baik atau tidak baik, tetapi lebih pada penanaman mental dan ideologi aparatus negara atau penyelenggara negara dari atas sampai bawah karena soal moral rakyat sudah di bekali norma-norma yang sudah hidup di masyarakat seperti keyakinan, kepercayaan dan agama masing-masing. Dan pembinaan Pancasila untuk masyarakat melalui Pendidikan Pancasila dari PAUD hingga Pendidikan Tinggi dan hal-hal mengenai urusan Rakyat telah termuat dalam Pembukaan, Pasal-Pasal UUD 1945, maka revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan hal paling urgen untuk disesuaikan sesuai perkembangan jaman, ujarnya.
Komentar