DHEAN.NEWS JAKARTA – Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 159 kilogram, 3.000 butir XTC, dan 300 butir H5. Lima orang ditangkap dalam kasus ini.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penggagalan peredaran narkoba dilakukan di 3 tempat berbeda dari Operasi Halilintar yang dilakukan. Informasi awal pengungkapan kasus ini berawal dari tanggal 27 Mei 2020.
“Total barang bukti yang kita amankan kurang lebih 159 kilogram sabu, XTC 3.000 butir dan H5 300 butir,” kata Komjen Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Dari operasi tanggal 27 Mei, didapatkan 35 kg sabu dan diamankan. Dari operasi kedua tanggal 18 Juni diamankan 5 kg sabu dan operasi tanggal 21 Juni sebanyak 119 kg sabu diamankan.
Dari seluruh rangkaian, maka kita berhasil tangkap 5 tersangka dan barang bukti kita sita dari TKP pertama 35 kg sabu dengan kemasan plastik lakban coklat, HP dan uang Rp 700 ribu. TKP 2 sebanyak 5 kg sabu dengan kemasan teh China warna hijau, 3.000 XTC, dan 300 H5, 2 HP, dan Rp 900 ribu. TKP 3 dapat 119 kg sabu dengan kemasan teh China kemasan hijau dan kuning, 1 kapal motor dan 4 HP dan salah satu HP satelit,” jelas Sigit.
Polisi masih mendalami kasus ini. Sebab, diduga pelaku berhubungan dengan sindikat internasional.
“Kami dalami dan ternyata yang bersangkutan (tersangka ES) berhubungan dengan kelompok jaringan. Kita dapat info bahwa sebelumnya telah diturunkan juga barang di Pekanbaru dan tim bergerak dan tanggal 18 Juni dilakukan penangkapan saudara SD didapati dari SD ini barang bukti narkoba sabu 5 kg dan 3.000 butir XTC, 300 butir H5,” kata Sigit.
“Kemudian terus pendalaman informasi berhubungan dengan Mr X yang berdomisili di Malaysia dan mendapati bahwa info Mr x berhubungan dengan Saudara A yang ada di dalam lapas,” imbuhnya.
Komentar