DHEAN.NEWS JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menindak 44 travel gelap atau ilegal yang masih nekat memulangkan pemudik ke kampung halaman. Penindakan tersebut dilakukan guna menegakkan pelarangan mudik lebaran 2020 di tengah wabah Covid – 19, Sabtu (09/05/2020)
Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P) mengatakan semua travel ilegal tersebut ditindak saat melintasi pos pemantauan operasi ketupat jaya 2020. Saat diperiksa, mereka ketahuan membawa sejumlah pemudik.
“Penegakan hukum kepada travel ilegal sudah 44 kendaraan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan pengemudi telah ditindak oleh kepolisian dengan berupa sanksi penilangan sebesar Rp. 500 ribu. Hal tersebut sesuai dengan pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Setiap orang yang mengemudikan ranmor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek. Maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu,” jelasnya.
Ia juga menuturkan, penumpang dan pengemudi juga telah diminta untuk putar balik ke arah Jakarta.
“Telah diambil tindakan dengan mengarahkan kembali ke Jakarta, memeriksa pengemudi dan para penumpang,” tutupnya.
Komentar