DHEAN.NEWS TAKALAR - Pandemi virus Covid-19 berimbas pada menurunnya pendapatan sejumlah pelaku usaha bidang makanan dan pariwisata di kabupaten Takalar.
Untuk meringankan beban para pelaku usaha, Pemkab Takalar memberikan kebijakan berupa pemotongan pungutan pajak sebesar 50 persen.
Hal ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Takalar dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat Covid 19 dan berlaku mulai bulan April hingga Juni 2020.
“Kami menyadari apa dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh virus corona ini. Karena itu, salah satu kebijakan yang kami ambil adalah pemberian keringanan pajak selama tiga bulan kedepan terhitung April-Juni,” kata Bupati Takalar H. Syamsari, S.Pt, MM.
Pemberian insentive pajak (tax insentive) ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sulsel perihal himbauan pemberian keringanan pajak daerah yang mempengaruhi stabilitas ekonomi, dunia usaha, dan produktivitas sektor tertentu.
Selain memberikan insentive pajak pada para pelaku usaha, pemerintah juga telah menyurati semua bank dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang memiliki cabang di Takalar untuk memberikan keringanan angsuran atau kredit bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Komentar