Menu Close Menu

Satu Pelaku Dibekuk, Telusur Jejak Penipuan Masker Murah Melalui Medsos

Minggu, 12 April 2020 | 17.09 WIB

DHEAN.NEWS JAKARTA – Anggota Polres Metro Jakarta Utara menjelaskan soal penipuan berkedok jualan masker melalui media sosial. Dari hasil penelusuran, Polres Metro Jakarta Utara menangkap satu pelaku, yakni berinisial AR (22), yang merupakan warga Pulo Gadung.

Pelaku melakukan tindak kejahatan penipuan ini karena banyaknya permintaan masker akibat mewabahnya virus corona di luar negeri.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono, SIK, M.Si dalam pernyataan pers menyatakan bahwa tersangka yang merupakan pemuda warga Pulo Gadung ini memanfaatkan momentum meningkatnya kebutuhan masker akibat isu virus corona untuk mencari keuntungan.

Melalui media sosial Instagram miliknya, AR mengaku menjual masker dalam jumlah yang cukup banyak walaupun dia sama sekali tidak memiliki masker seperti yang ditawarkan.

“Pelaku memanfaatkan situasi, banyaknya permintaan masker akibat dampak virus corona di yang terjadi di luar negeri. Kami menerima laporan korban yang mengalami kerugian hingga Rp 14 juta lebih karena tertipu oleh pelaku. Korban merasa tertarik dengan masker yang ditawarkan pelaku seharga Rp. 280.000,- per Box,” terang Kapolres Metro Jakut.

Lanjut Budhi, pada tanggal 22 Maret 2020 tersangka AR memposting gambar masker merek Sensi dan antara korban CR dengan tersangka AR memiliki hubungan pertemanan saat sekolah dan pertemanan di media sosial Instagram.

Tersangka memposting gambar di bagian Instastory berupa masker merek Sensi, dan korban CR melakukan percakapan pribadi kepada tersangka AR.

Lebuh jauh, korban CR kemudian langsung mengiklankan kembali ke Instagram milik korban CR setelah korban CR memposting gambar melalui aplikasi Instagram pada bagian instastory bertuliskan “jual Sensi Rp.280.000 per box isi 50 pcs.

Dan korban IM menanyakan dan melakukan percakapan dengan korban CR, dan korban CR dari awal telah disampaikan oleh tersangka AR bahwa sistem pembayaran dan pemesanan apabila ada pemesanan akan dihubungi dan menjelaskan bahwa barang PO selama 1 Minggu.

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menambahkan bahwa uang pembelian dari korban IM dilakukan secara transfer kepada rekening korban CR. Dan korban CR telah melakukan pengiriman uang secara bertahap dengan total Rp. 14.640.000 ke rekening bank BCA atas nama pelaku AR.

Pelaku AR menjanjikan kepada korban CR bahwa barang akan sampai pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 dan tersangka berjanji akan menyerahkan barang masker sesuai pesanan kepada korban CR. Namun hingga saat ini barang masker merk Sensi tidak dilakukan pengiriman kepada para korban sehingga korban CR mengalami kerugian secara materi sehingga melaporkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

Berhasil Ditangkap

AR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berhasil ditangkap setelah polisi menelusuri melalui teknologi informasi di daerah Bandung, Jawa Barat.

Tersangka AR telah diamankan dan ditahan, tidak dapat menyerahkan masker sesuai pesanan, dan uang hasil pesanan justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka AR.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Komentar