DHEAN.NEWS HULU SUNGAI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Unit Jatanras beserta Resmob Polda Kalsel dan Jatanras Polres Banjarbaru berhasil mengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.
Kasus yang terjadi pada korban laki-laki berinisial MF (32) warga Desa Tigarun Rt. 003 Kecamatan Amuntai Tengah ini berlangsung pada hari Rabu 4 Maret 2020 pukul 18.30 wita di Kios Ponsel “HARIS PONSEL” Desa Palampitan Hulu Rt. 05 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.
Kejadian ini terungkap saat Korban meninggalkan Pintu Kios dalam keadaan tergembok untuk melaksanakan Shalat Magrib dan saat Korban kembali ke Kios nya, Korban melihat bahwa gembok kunci Ponsel tersebut dalam keadaan rusak dan saat dilakukan pengecekan diketahui 15 buah Handphone raib dari Kios nya.
Ke 15 buah Handphone tersebut terdiri dari 4 buah merk Realmi J2, 3 buah Oppo A5s, 1 buah Samsung A20s, 1 buah Samsung A10s, 3 buah Realmi 7A, 1 buah Realmi 6A, 1 buah Vivo Y12, dan 1 buah Vivo Y91 dengan total kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah).
Korban MF pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK., M.H. diwakili Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H. bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku laki-laki berinisial MRD alias IKI (23) warga Perum Graha Citra Permai III Blok K No.5 Kota Banjarbaru.
Pelaku diamankan Sabtu (25/4/2020) pukul 17.00 wita oleh tim gabungan yang terdiri dari Jatanras Polres HSU, Jatanras Polres Banjarbaru dan Resmob Polda Kalsel di pinggi Jalan Rakha Desa Pekapuran Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU.
Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H. menuturkan, bahwa berdasarkan keterangannya, Pelaku mengakui tindak pidana tersebut yang kemudian pelaku serta Barang Bukti berupa 1 buah Obeng belah warna Hitam, 1 buah Gembok, 1 buah Handphone merk Xiaomi Redmi 6A warna Hitam, 1 buah Handphone Xiaomi Redmi 7A warna Hitam, 1 buah Handphone Oppo A5s warna Biru serta 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT warna Hijau dengan No Pol DA 6139 LAA dibawa ke Polres HSU guna proses lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini guna mengetahui dimana Barang Bukti Handphone yang lainnya disimpan oleh Pelaku MRD alias IKI,” ucap Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H.
Komentar