Menu Close Menu

Polres Metro Jakarta Utara tangkap Tiga Pria Penyebar Hoax Virus Corona

Rabu, 01 April 2020 | 19.05 WIB

DHEAN.NEWS JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap tiga orang tersangka yang diduga telah menyebarkan kabar bohong alias hoax terkait virus Corona, yang mengakibatkan warga menjadi resah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang didampingi oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, dan Wakil Walikota Jakarta Utara, Maulana Hakim mengungkapkan, tiga tersangka tersebut yakni berinisial RI alias I, H alias O, dan JAT.

“Kita tidak segan-segan bagi siapapun yang melakukan penyebaran berita hoax akan kita tindak tegas seperti yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolres Metro Jakarta Utara, saat menggelar pres release pada Senin (30-03-2020).

Yusri melanjutkan, untuk mencegah adanya hoax tersebut, seluruh jajaran di Polda Metro Jaya dan jajaran Polres terus berupaya melakukan patroli Cyber untuk menindak tegas para penyebar berita kosong yang berhubungan dengan Covid.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Pemkot, TNI, Polri dengan PMI Jakarta Utara, banyak disaksikan oleh masyarakat hingga kegiatan itu selesai.

Numun dalam waktu bersamaan terdapat penyebaran berita bohong/hoax di media sosial maupun chating sehingga mengakibatkan keresahan di warga sekitar Kelapa Gading.

Dimana kabar hoax tersebut menyatakan bahwa di dekat cafe OTW terdapat orang yang terkena virus corona (Covid-19). Sehingga petugas sudah banyak yang turun ke TKP. Dan masyarakat sekitar banyak yang diperiksa. Dan yang terkena virus Corona masih muda. Pasti ada yang terkena makanya banyak yang jagain dan yang lain gak boleh keluar. Harap berhati-hati warga Kelapa Gading sudah beberapa positif Corona”.

Setelah para pelaku ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa mereka menyebarkan hal tersebut memiliki motif sama, yaitu hanya ingin memberikan informasi kepada keluarga dan masyarakat untuk menghindari tempat di daerah Kelapa Gading agar tidak terinfeksi COVID-19.

“Dan dalam memposting tersebut, tersangka tidak mendapatkan imbalan berupa biaya ataupun jasa. Para tersangka juga tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang berkait sehingga mengakibat keresahan di tengah-tengah masyarakat,” jelas Yusri.

Sementara itu kata Yusri, peran masing-masing tersangka memiliki peran dalam menyebarkan berita bohong/ hoax terkait Covid-19 di daerah kelapa gading tersebut, dimana RI als I, berperan sebagai pembuat video dan suara yang terdengar dari video itu ialah suara dari tersangka RI.

Sedangkan peran dari tersangka H ialah sebagai membantu sarana tersangka untuk sampai di TKP (tersangka sebagai ojek online) dan memberikan sarana handphone kepada tersangka untuk merekam berita bohong/ hoax tersebut

Sedangkan tersangka JAT ialah sebagai pemosting video yang dibuat oleh tersangka I, tersangka memposting video tersebut di akun media sosial dengan nama akun John Agustinus.

“Antara tersangka A dan B saling mengenal, namun tersangka A dan B tidak mengenal tersangka C,” jelas Kabid Humas.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 45A ayat(1) UU 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE. 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Komentar