DHEAN.NEWS JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengirim surat ke Presiden Joko Widodo, terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Penundaan Pilkada 2020.
Surat itu berisikan materi pada rancangan Perppu Penundaan Pikada 2020.
"KPU sudah kirim surat ke Presiden yang salah satu materinya adalah usulan materi Perppu Pilkada," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/4/2020).
Pilkada yang seharusnya digelar pada September 2020 telah ditunda akibat penyebaran pandemi Covid-19.
Akibatnya perlu ada regulasi untuk menutup celah hukum dari penundaan pilkada yang akan digelar di 270 daerah itu. Perppu pun dianggap sebagai jalan tengah guna menjaga kepastian hukum.
Sedangkan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, mengatakan pemerintah belum memikirkan untuk menyusun Perppu Penundaan Pilkada 2020. Pemerintah masih fokus dalam upaya penanganan pandemi covid-19.
Sebelumnya, KPU RI mengusulkan revisi dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atas penundaan Pilkada 2020 akibat pandemi virus corona. Dua pasal itu yakni Pasal 201 ayat 6 dan Pasal 122 ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Untuk menyikapi pelaksanaan Pilkada 2020 yang terganggu karena ada penyebaran corona ini maka KPU mengusulkan dua hal saja agar urgensinya itu terpenuhi," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman.
Arief menuturkan, Pasal 201 ayat 6 mengatur tentang pilkada serentak hasil pemilihan 2015 dilaksanakan pada September 2020. Apabila pilkada ditunda dan membuat pemungutan suara dilakukan di luar waktu tersebut, maka pasal dalam UU Pilkada itu harus direvisi.
Arief menambahkan Pasal 122 berisi ketentuan pemilihan lanjutan atau susulan. Khususnya terhadap perbedaan pihak yang berwenang melakukan penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan dan penetapan pemilihan lanjutan.
Dalam Pasal 122 ayat 2 disebutkan, penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan dilakukan KPU Kabupaten/Kota asal usul Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam hal penundaan pelaksanaan pemilihan meliputi satu atau beberapa desa/kelurahan ataupun kecamatan.
Sementara penundaan pelaksanaan pemilihan meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota dilakukan KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota.
Namun, Pasal 122 ayat 3 mengatur, dalam hal pemilihan gubernur tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kabupaten/kota atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan hak memilih, penetapan pemilihan gubernur lanjutan atau susulan dilakukan menteri atas usul KPU Provinsi.
Pasal 122 ayat 4 menjelaskan, pemilihan bupati dan wali kota yang tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumalh kecamatan atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan bupati dan wali kota lanjutan atau susulan dilakukan gubernur atas usul Kabupaten/Kota.
Menurutnya, perbedaan pihak yang berwenang antara penetapan penundaan pemilihan dan pemilihan lanjutan aneh. Ia menilai, seharusnya hanya satu lembaga yang berwenang menetapkan penundaan pemilihan sekaligus menetapkan pemilihan lanjutan. (Foto : KPU RI)
Komentar