DHEAN.NEWS Lombok Timur - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Direktorat Jenderal Perumahan, memanfaatkan bangunan rumah susun (Rusun) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kayangan Lombok Timur sebagai lokasi karantina masyarakat terjangkit virus COVID -19.
“Pemanfaatan rusunawa di daerah sebagai fasilitas penampungan/karantina COVID-19 sebagai bentuk sinergi Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19,” ucap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dalam rilis Kementerian PUPR yang diterima IndonesiaDev, Kamis (16/4/2020).
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rini Dyah Mawarti mengatakan, Kementerian PUPR bersama Pemda setempat telah sepakat menjadikan Rusun DKP untuk nelayan di Kabupaten Lombok Timur sebagai tempat isolasi orang dalam pemantauan (ODP) kasus kontak COVID -19.
“Bangunan Rusun Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Nelayan tersebut digunakan sebagai lokasi isolasi pasien, berdasarkan surat Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid tanggal 3 April 2020, kepada Bupati Lombok Timur mengenai pemanfaatan segera Rusun,” ungkap Rini.
SNVT Perumahan NTB sendiri, menurut Rini, telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur guna menjadikan Rusunawa ini sebagai tempat isolasi masyarakat. “Pemanfaatan Rusunawa sebagai tempat isolasi pasien COVID -19 juga sudah disetujui oleh Pemerintah daerah dan warga setempat," terangnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lombok Timur, Sahri menceritakan bahwa seharusnya Rusunawa yang dibangun oleh Kementerian PUPR pada tahun 2016 ini dihibahkan pada 2018 lalu. Tapi karena bencana gempa bumi, maka serah terima tersebut ditunda.
“Rusunawa tersebut mengalami kerusakan ringan, walaupun struktur bangunan masih kuat. Sehingga dilakukan revitalisasi pada 2019 lalu. Kami harap tahun ini bisa segera dilakukan serah terima agar bisa segera kami kelola,” ujar Sahri.
Rusunawa ini dibangun secara twinblock setinggi lima lantai. Unit hunian di Rusunawa ini berjumlah 114 unit, dengan ukuran hunian tipe 24. Untuk meningkatkan kenyamanan penghuni, Kementerian PUPR telah melengkapi setiap unit hunian dengan sejumlah meubelair seperti meja, kursi, lemari pakaian dan tempat tidur.
Adapun sebagai tempat isolasi pasien COVID-19, rusun ini hanya menggunakan unit hunian di lantai 3, 4 dan 5 sebanyak 72 ruang. Pemda pun telah membatasi akses keluar masuk Rusunawa, sesuai dengan protokol kesehatan. Penjagaan gedung pun diperketat, dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat Kepolisian.
“Dari informasi yang kami terima sampai dengan saat ini sudah ada tiga puluh satu Pasien COVID -19 yang diisolasi di Rusunawa tersebut. Sebagian besar warga Lotim yang ditampung untuk isolasi di Rusun tersebut adalah pelajar,” tandas Sahri.
Komentar