DHEAN.NEWS JAKARTA - Anggota Polsek Kebon Jeruk di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Barat bersama unsur Tiga Pilar melaksanakan Patroli Sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), Minggu (12/04/2020) malam.
Patroli dan sosialisi tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk menindaklajuti telah diberlakukannya Pembatasan PSBB di DKI Jakarta. Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran dan penularan virus corona, khususnya wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Adapun patroli menyisir di Jalan Lapangan Bola, Jalan Panjang arah Pos Pengumben, Jalan Panjang Cidodol, Jalan Kebayoran Lama Raya arah Rawabelong, Jalan Kebon Jeruk Batu Sari, Jalan Kemanggisan raya, Jalan Budi Raya, Komplek Pajak, Jalan Pasar Patra, Jalan Raya Perumahan Green Villa, dan Jalan Taman Ratu Raya.
“Dalam patroli ini dengan sasaran membubarkan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dan memaksimalkan kehadiran Polri berseragam di pusat perbelanjaan untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan (curat, curas, curanmor, serta kriminalitas lainnya),” demikian kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Sigit Kumono.
Patroli tersebut juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak berkumpul serta memberikan pengarahan akan diberlakukanya Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ) dengan tujuan untuk pencegahan penyebaran pandemi COVID-19.
“Kegiatan tersebut sesuai atensi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19 dan tentang kebijakan Pemerintah untuk masyarakat agar beraktivitas di dalam rumah, menggunakan masker di muka umum, hindari kumpul – kumpul warga, jaga kebersihan dan jangan panik serta sering mencuci tangan menggunakan pembersih,” lanjutnya panjang lebar.
Selain itu, Kapolsek Kebon Jeruk mengimbau masyarakat agar rajin mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak dengan orang lain dan dilarang berkumpul lebih dari 5 orang.
“Sedangkan para penjual makanan dan warung jajanan dilarang menyediakan meja dan kursi, untuk menghindari berkumpulnya orang,” pungkasnya.
Komentar