DHEAN.NEWS JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap berhasil mengungkap sindikat jaringan peredaran narkoba di Bekasi dan Jakarta. Ada 5 orang yang diamankan dalam pengungkapan ini.
“Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkotika itu telah mengamankan 5 orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Senin (27/4/2020).
Kelima orang itu berinisial MD, M, AWA, AS, dan NZ. MD awalnya ditangkap lebih dulu di Bekasi disusul penangkapan terhadap tersangka lainnya di Srengseng Sawah Jakarta Selatan dalam beberapa hari terakhir.
Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 kilogram sabu. Sejumlah handphone dan kendaraan tersangka juga disita.
Saat ini, polisi tengah memburu 3 orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jadi ada 3 yang DPO itu yaitu inisial DOY, RDP, dan H,” ucap Argo. Barang bukti diamankan sebanyak 1.764 gram sabu,” ucap Argo.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Komentar