DHEAN.NEWS SERGAI - Dalam mendukung Polres Serdang Bedagai bersama pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19), PT Blue Sumatera Farm (BSF) memberikan bantuan seribu paket sembako kepada Polres Serdang Bedagai, Sabtu (18/04/2020).
Perusahaan yang bergerak di bidang pertambakan udang berada di Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu dan Desa Bagan Kuala Kecamatan Tanjung Beringin itu, memberikan bantuan sebanyak seribu paket sembako yang diserahkan langsung oleh Manager PT. Blue Sumatera Farm bapak Jhoni kepada Polres Serdang Bedagai
Bantuan sembako tersebut diterima langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, dengan didampingi Oleh Kabag Sumda Kompol S.K Purba, Kabag Ops AKP Ramsen Samosir,Kasat Reskrim AKP Pandu Winata serta Kasubbag Humas Polres Serdang Bedagai IPDA Zulfan Ahmadi.
Jhoni mengatakan, bahwa bantuan diberikan perusahaan kepada Polres Serdang Bedagai berupa 5kg beras,mie instan dan minyak goreng dalam membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Kami perusahaan bekerja sama dengan Polres Serdang Bedagai memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di tengan wabah virus corona,” kata Jhoni.
Sementara Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, bahwa Polres Serdang Bedagai menyambut baik pihak perusahaan PT. BSF atas bantuan sembako untuk diberikan kepada masyarakat kurang mampu terdampak Pandemi Covid 19.
“Kami mengapresiasi Pihak perusahaan atas bantuan sembako ini,nantinya sembako ini kita bagikan kepada masyarakat yang kurang beruntung akibat pandemi wabah virus covid-19,”Ungkap AKBP Robin.
Ia juga menambahkan, bahwa pembagian sembako oleh Polres Serdang Bedagai bekerja sama dengan mitra kerja Polres Serdang Bedagai akan dibagikan secara serentak pada Selasa 21 April 2020 sesuai surat Telegram Kapolri dalam kegiatan Bakti social Polri dengan tema “Gerakan Bhakti Sosial Polri Peduli Covid-19”.
“Sembako akan dibagikan secara serentak menjelang bulan ramadhan pada 21 april 2020 sesuai surat telegram kapolri, masyarakat yang berhak menerima yakni Anak Yatim Piatu,Fakir Miskin, Pekerja tidak tetap terdampak Covid-19, serta keluarga yang terdampak covid-19,”tandas Kapolres. (Hum. PS)
Komentar