DHEAN.NEWS SIDOARJO - Pengumuman Lelang Barang Rampasan 27 Maret 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:
1 (satu) unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT, tahun 2011, 5000 cc, warna hitam, Nopol B 111 RUE, nomor mesin 11060123054508PS, nomor rangka/NIK/VIN SALLMAME3BA357592, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci remote control.
Harga Limit Rp758.264.000,00 dengan uang jaminan Rp154.000.000,00
Lihat gambar (gambar 1, gambar 2, gambar 3, dan gambar 4 )
1 (satu) unit mobil Mini Cooper 1.6 AT, tahun 2010, 1598 cc, warna putih, Nopol B 1279 GGY, nomor mesin A0781585, nomor rangka/NIK/VIN WMWMS32060TJ93244, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci dan 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari Faktur Kendaraan Bermotor PT Tareo Utama Karya beserta Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Vehicle Identification Number.
Harga Limit Rp273.231.000,00 dengan uang jaminan Rp60.000.000,00
Lihat gambar (gambar 1 dan gambar 2)
1 (satu) unit mobil Hummer type H2, tahun 2010, 6162 cc, Nopol B 11 RRU, warna putih, nomor mesin X9H100807, nomor rangka/NIK/VIN 5GRGN232X9H100807, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci.
Harga Limit Rp1.765.960.000,00 dengan uang jaminan Rp360.000.000,00
Lihat gambar (gambar 1, gambar 2, gambar 3 dan gambar 4)
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “Open Bidding”, pada:
Hari
:
Kamis
Tanggal
:
02 April 2020
Waktu Penawaran
:
14.00 – 16.00 (waktu server)
Waktu Penetapan
:
16.00 (waktu server)
Alamat Domain
:
www.lelang.go.id
Tempat Lelang
:
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo
Jalan Erlangga Nomor 161 Sidoarjo
Bea lelang pembeli sebesar
:
3% dari harga lelang
Persyaratan Lelang:
Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Sidoarjo selambat-lambatnya 01 April 2020. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Sidoarjo.
Kendaraan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek lelang sebelum pelaksanaan lelang.
Pelaksanaan aanwizjing (penjelasan terkait kondisi objek lelang) akan dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 01 April 2020 jam 11.00 WIB s.d. 15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Surabaya di Medaeng Wetan, Medaeng, Waru, Sidoarjo;
Tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain, Leo Sukoto Manalu dan Josep Wisnu Sigit di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Sidoarjo di Jalan Erlangga Nomor 161, Kapasan, Sidokare, Sidoarjo, Telp (031) 8057108.
Jakarta, 26 Maret 2020
Deputi Bidang Penindakan,
u.b.
Koordinator Unit Kerja Labuksi
Mungki Hadipratikto
Komentar