DHEAN.NEWS JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Korona (Covid-19).
Melalui SE tersebut, Menteri PANRB mengharapkan seluruh ASN berpartisipasi membantu semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 ini tidak semakin meluas dan bisa ditekan semaksimal mungkin.
Beberapa poin penting dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2020 tersebut, menurut Sekretaris Menteri PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, adalah sebagai berikut:
1,Pertama, adalah meminta kepada ASN untuk tidak mudik di dalam Idulfitri pada tahun ini. Kedua, dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing, ASN diminta mengurangi dan menekan penyebaran seminimal mungkin.
ujar Sesmen PANRB melalui konferensi video, Senin (30/3).
Para ASN, menurut Sesmen PANRB, juga diminta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di lingkungannya agar juga tidak ikut mudik.
“Jadi saya kira rekan-rekan ASN di seluruh tanah air bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik.
Saya kira ini sekali lagi untuk mendukung upaya pemerintah tidak semakin meluas adanya Covid-19,” ujar Sesmen PANRB.
Selain itu, Sesmen PANRB juga sampaikan bahwa ASN juga dapat mendukung pemerintah dengan memberikan edukasi, memberikan pemahaman masyarakat mengenai social distancing maupun mengani physical distancing.
3,Ketiga, ASN juga diminta untuk peduli terhadap masyarakat lain yang sebagaimana diketahui banyak yang terdampak sebagai akibat Covid-19 ini.
“Kepedulian ASN ini bisa diberikan kepada kiri-kanan, tetangga yang diketahui kurang beruntung, supaya ada kepedulian sosial kepada masyarakat di lingkungannya,” ujarnya.
Keempat, ASN diminta ikut memberikan pemahaman masyarakat mengenai gerakan hidup sehat, cuci tangan, social distancing, serta pola hidup bersih dan hidup sehat (PHBS).
Komentar