DHEAN.NEWS JAKARTA - WHO meningkatkan status Covid-19 secara global menjadi pandemic, sementara di Indonesia statusnya sudah menjadi Bencana Nasional non Alam. Masyarakat dibuat khawatir dan banyak yang ingin melakukan tes corona.
Padahal tes corona ada waktunya, tidak bisa dilakukan kapan pun untuk mencegah terjadinya penularan, karena bisa saja orang sehat tertular Corona di rumah sakit atau selama perjalanan dari rumah ke rumah sakit dan sebalikanya.
Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto menjelaskan waktu ketika orang perlu ke rumah sakit untuk tes Corona, baik melakukan usapan pada dinding rongga hidung maupun dinding rongga mulut.
Seseorang diharuskan tes Corona ke rumah sakit apabila muncul gejala Covid-19 dan telah kontak langsung dengan pasien atau orang positif.
“Apabila seseorang yang memiliki kemungkinan kontak dengan pasien lain yang positif dan kemudian muncul gejala yang paling sering adalah demam, panas di atas 38 derajat celcius disertai pilek dan gangguan pernapasan, maka orang bersangkutan harus memeriksakan diri ke Fasyankes,” ujar dia pada Konferensi Pers di Gedung BNPB, Jumat sore (20/3).
Pada saat pemeriksaan di rumah sakit, dokter harus menceritakan segala kemungkinan yang terjadi setelah dia kontak dengan orang positif. Dokter akan melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk di antaranya adalah pemeriksaan swab.
“Dokter akan melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk di antaranya adalah pemeriksaan usapan dinding belakang hidung dan dinding belakang rongga mulut untuk kemudian dipastikan apakah mengandung virus atau tidak,” kata dr. Achmad.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Komentar