DHEAN.NEWS JAKARTA - Kali Dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga dan kinerja pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah demi terselenggaranya tata kelola pengelolaan keuangan yang baik.
Untuk memenuhi implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan percepatan pelaksanaan berusaha, Pemerintah perlu mengatur mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah atas kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha.
Berdasarkan hal tersebut, Presiden menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 6 Maret 2020.
(Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176078/Perpres_Nomor_42_Tahun_2020.pdf)
Tujuan Perpres ini untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, sehingga kementerian negara/lembaga dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi dengan didasarkan pada hasil capaian penilaian atas pengelolaan anggaran dan indikator kinerja anggaran.
Capaian atas pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud meliputi:
a. aspek implementasi;
b. aspek manfaat; dan/atau
c. aspek konteks dengan berdasarkan pada variabel yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
Pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dapat berupa:
a. piagam/tropi Penghargaan;
b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau
c. insentif.
“Insentif dapat berupa tambahan anggaran kegiatan maupun bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Pengenaan Sanksi kepada kementerian negara/lembaga dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. publikasi pada media massa nasional;
c. disinsentif anggaran.
‘’Disinsentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. pengurangan anggaran;
b. self blocking anggaran; dan atau
c. penajaman/refocusing anggaran,’’ bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.
Lebih lanjut, Perpres ini mengatur bahwa Pemberian Penghargaan kepada Pemerintah Daerah dapat berupa:
a. piagam/tropi Penghargaan;
b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau
c. DID yang dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Untuk meningkatkan Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Pemerintah memberikan Penghargaan dan/atau Sanksi kepada:
a. kementerian negara/lembaga atas Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha; dan
b. Pemerintah Daerah atas Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Pengenaan Sanksi yang dikenakan kepada Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, dilakukan secara bertahap:
a. sanksi administratif mengenai pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan
b. penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Keuangan dalam mengenakan Sanksi sebagaimana dimaksud, berkoordinasi dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan mempertimbangkan:
a. besarnya penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil;
b. sanksi pemotongan danf atau penundaan lainnya; dan
c. kapasitas hskal daerah yang bersangkutan Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 961, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 24 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Maret 2020 itu.
Komentar