DHEAN.NEWS JAKARTA - Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. dan Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura dan dengan dukungan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI. telah berhasil menangkap terpidana YOSINA TROCE INSYAF, SE. MM, Selasa (18/2/2020) sekira pukul 01.30 WIB.
YOSINA TROCE INSYAF, SE. MM. adalah Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012 dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.289.990.621,75,- yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, dihukum dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.00,- (duaratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Terpidana YOSINA TROCE INSYAF, SE. MM. ditangkap di L'avenue Apartment and Residence Jalan Raya Pasar Minggu Nomor S801 Kav. 16 RT.7 RW. 9 Pancoran Jakarta Selatan oleh Tim Tabur yang dipimpin oleh N. RAHMAT, SH. MH. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura dengan dukungan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI, guna pelaksanaan hukuman atau eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas.
Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.
Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.
Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejati Papua merupakan keberhasilan yang pertama sedangkan secara nasional Program Tabur telah berhasil mengamankan sebanyak 5 orang.
Komentar