Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi Mulyono, SE,Ak, MM , Mewakili Gubernur sulawesi Tengah , Memimpin Rapat Terbatas persiapan Rapat Kerja Percepatan dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020.
Bertempat di Ruang Kerja Asisten Adm. Umum, Hukum dan Organisasi, Senin , 17 February 2020.
Peserta Rapat Teknis adalah , Kepala Infektorat Prooinsi , Muhamad Muchlis, Kepala Biro Umum , Andi Hajidin, Kepala BPKAD diwakili, Kepala.Biro Humas dan Protokol Moh. Haris
Asisten Adm. Umum.Hukum dan Organisasi , Mulyono, SE, Ak, MM, menyampaikan bahwa rapat terbatas dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor, 005/1418/SJ , tanggal 14 February 2020 tentang Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, selanjutnya rapat tersebut dilaksanakan untuk percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa Tahun 2020 dan Rapat Kerja tersebut akan dilaksanakan pada 33 Propinsi dan pelaksanaannya untuk Sulawesi Tengah akan dilaksanakan 25 February 2020 .
Secara Teknis Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa , Moh. IQbal , menyampaikan bahwa rapat tersebut direncanakan akan dihadiri Menteri Dalam Negeri dan peserta rapat adalah Sekda Kab/kota , Kapolres, Kajari, Insfektur , Kepala Dinas PMD , Kepala BPKAD , Camat dan Kepala Desa Kab/Kota dan Peserta dari Propinsi adalah Sekda Prop. Kepala Insfektorat dan Kepala BPMD diperkirakan Peserta rapat tersebut sebayak 2000 Peserta , rapat tersebut akan dilaksanakan 1 hari dengan maksud untuk memberikan pembekalan tentang efektifitas Pengelolaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 dan Pengawasan , Pelaksanaan Dana Desa tersebut selanjutnya pada Rakor tersebut juga akan diserahkan Dana Rehabilitas Balai Desa kepada Desa -Desa yang berprestasi .
Asisten Adm. Umum, Hukum dan Organisasi , Mulyono , menyampaikan melihat banyaknya peserta Rapat tersebut agar dipersiapkan dengan matang dan Kapasitas Gedung harus di pertimbangkan , sesuai petunjuk Gubernur Rapat tersebut dilaksanakan di Gedung JOJOKODI CONVENTION CENTER , tetapi perlu penambahan tenda dan kelengkapan Sarana pendukungnya dan dibentuk Panitia kecil yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Rapat tersebut dan Asisten memerintahkan kepada BPMD dari sekarang sudah berkoordinasi dengan Kabupaten dan Kota untuk menghadirkan peserta rapat tersebut.
Komentar