DHEAN.NEWS JAKARTA - Tepat di hari peringatan 62 tahun Deklarasi Djuanda, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi menginisiasi dan mengumpulkan delapan kementerian dan lembaga untuk melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pertukaran Data dan Informasi Terkait Penegakan Hukum di Laut.
“Tujuan utama dari acara ini adalah, supaya apabila ada kasus bisa diselesaikan dengan baik. Ini untuk ciptakan sinergi demi penegakan hukum di laut yang cepat dan akurat, tindak lanjut bisa dimulai dari pembagian data, dan monitoring bersama,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Marves, Purbaya Yudhi Sadewa dalam sambutan pembukanya, di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Ke delapan k/l tersebut antara lain, Kemenko Marves, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polri, Basarnas, Bakamla, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Deputi Purbaya menjelaskan, inisiatif ini lahir dari pandangan beberapa kalangan yang mengatakan terdapat banyak peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, dan banyak lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang beririsan, dengan demikian pada akhirnya dapat menghambat distribusi logistik nasional melalui jalur laut.
“Ada keluhan dari kalangan asosiasi pelayaran, bahwa terdapat regulasi yang tumpang tindih, terlalu banyak penegak hukum di laut, perlu adanya satu omnibus law yang dapat mengumpulkan satu regulasi dalam satu UU pokok, omnibus law kita belum tahu kapan selesai, tetapi mudahan bisa selesai dalam waktu cepat. Sementara itu berproses kita bergerak dulu,” jelasnya.
Oleh karena hal tersebut, lanjut Deputi Purbaya, sambil menunggu terbitnya satu regulasi dalam bentuk Omnibus Law yang akan dijadikan aturan pokok penegakan hukum di laut, maka lahirlah ide dari delapan k/l untuk berupaya membangun pemahaman bersama antar para penegak hukum.
“Inisiatif ini diharapkan menjadi embrio lahirnya Omnibus Law untuk penegakan hukum di laut. Setiap lembaga penegak hukum di laut mempunyai kewenangan dan masing-masing memiliki sistem penginderaan jarak jauh dengan tujuan spesifik. Untuk itu kesepakatan bersama ini mengompilasikan semua data yang berbeda tersebut menjadi satu data dan informasi keamanan laut,” tambahnya.
Nantinya, mekanisme sharing data dan informasi akan dibuat sederhana, yaitu setiap instansi yang membutuhkan akan mendapatkan data yang dibutuhkan dari instansi lain yang memiliki. Data dan informasi tersebut kemudian diolah dan dianalisis guna menjadi informasi keemanan laut. Badan Keamanan Laut (Bakamla) diharapkan akan menjadi pusat pengumpulan, pengolahan dan juga pengintegrasian data. Kemudian, Bakamla akan menyimpan data yang telah diolah di Pusat Data dan Informasi Bakamla, untuk kemudian dapat diakses oleh K/L lain yang membutuhkan data dan informasi tersebut.
Komentar