DHEAN.NEWS TANA TORAJA - Kebebasan menunaikan ibadah adalah hak asasi setiap manusia, di negara kita Indonesia jaminan hak asasi manusia itu diatur dalam pasal 28A UUD 45 amandemen, sementara jaminan kebebasan menunaikan ibadah tertuang dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Begitu juga pada pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan hak kebebasan memeluk agama “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
Sebagai implementasi dari jaminan hak itu, Sat Tahti Polres Tana Toraja pada Minggu pagi ini ( 15/12/2019) melakukan pemenuhan hak untuk menjalankan ibadah bagi penghuni rutan yang beragama Nasrani.
Sekitar Pukul 07.10 wita, Pdt. SEMUEL TULAK dari Gereja Toraja Jemaat SION Makale memimpin ibadah hari minggu, Adapun pembacaan Alkitab Pada ibadah di Rutan Polres Tana Toraja ini yaitu Yakobus 5 : 7 - 11.
Dari pantauan dari luar jeruji dingin rutan Polres Tator, para penghuni rutan yang beragama Nasrani nampak larut dalam nuansa sakral bersama Pdt. Samuel Tulak, dari awal hingga akhir ibadah.
Kasat Tahti Polres Tator Ipda Marthen Manan berharap kiranya kegiatan ibadah hari Minggu yang rutin dilaksanakan dapat menjadi suntikan moral bagi penghuni rutan Polres Tator.
" Semoga ini dapat menjadi pencerahan bagi penghuni rutan, semakin mendekatkan diri kepada Tuhan, memperbaiki dan menata kembali kehidupan mereka setelah nantinya selesai menjalani pidana, sebagai manusia biasa kami sangat memahami kondisi moral dan psikologi dari penghuni rutan, semoga ini menjadi pelajaran yang berharga bagi kita semua, bahwa kebebasan itu begitu penting artinya bagi kehidupan kita ". Harap Marthen Manan.
Komentar